AKHLAK SEORANG BIDAN DI DALAM ISLAM
Akhlaq Seorang Bidan
- A. Muqaddimah
Dalam hubungannya dengan profesi, pada prinsipnya tidak ada perbedaan antara akhlaq seorang guru, bidan, dokter, pedagang, dan sebagainya. Tetapi, mungkin yang membedakannya adalah karena ruang lingkup dan tata kerja yang berlaku pada profesi yang dijalankan oleh seseorang. Sehingga seolah-olah ada hal yang membedakan antara akhlaq bidan dengan profesi lainnya.
Makalah ini sesungguhnya ingin mengedepankan sebuah tesis bahwa sebagai seorang bidan yang profesional harus lebih menunjukkan identitas dirinya sebagai seorang muslimah yang senantiasa menjalankan profesinya tanpa mengabaikan nilai-nilai agama Islam. Oleh karena itu, sejak seorang bidan melangkahkan kaki dari rumah ke tempat tugas, dirinya tidak melepaskan diri dari nilai atau kaidah agama Islam yang telah dianut dan diyakini kebenarannya. Inilah mungkin salah satu faktor yang juga ikut membedakan dirinya dengan bidan non-muslimah. Profesi kebidanan senantiasa dijalankannya dengan satu niat bahwa profesi ini adalah bagian dari pengabdian semata kepada Allah swt.
Dilihat dari segi judul, seharusnya makalah ini memperoleh dan ditunjang oleh hasil-hasil penelitian akademik, namun hingga kini saya menemukan satu karya ilmiah yang membahas secara khusus mengenai masalah ini. Dengan masalah itulah, maka makalah saya ini hanya merupakan pandangan pribadi yang ditunjang oleh berbagai referensi yang relevan sehingga hal ini tidak bias dari permasalahan inti yang diharapkan semula, yakni bagaimana sih semestinya akhlaq seorang bidan itu?
- B. Bidan Sebagai Seorang `Abd (Hamba) Allah swt
Kekhususan-kekhususan yang diperuntukkan kepada kaum laki-laki seperti seorang suami setingkat lebih tinggi di atas istrinya (Q.s. al-Baqarah/2: 228); laki-laki pelindung bagi perempuan (Q.s. al-Nisa/4: 34), memperoleh bagian warisan yang lebih banyak; menjadi saksi yang efektif (Q.s, al-Baqarah/2: 282) dan diperkenankan berpoligami bagi mereka yang memenuhi syarat (Q.s. al-Nisa/4: 3). Tetapi, itu tidaklah berarti menjadikan seorang laki-laki menjadi hamba yang utama di hadapan-Nya, melainkan kapasitas itu diberikan sebagai anggota masyarakat yang memiliki peran publik dan sosial lebih ketika kitab suci Alquran diturunkan. Oleh sebab itu, sebagai seorang hamba Allah, laki-laki dan perempuan masing-masing akan memperoleh penghargaan atau imbalan pahala sesuai dengan kadar kualitas pengabdiannya, sebagaimana Allah swt berfirman: “Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. (Q.s. al-Nisa/4: 124)
Selain itu, memang Nabi saw pernah bersabda sebagai yang diriwayatkan oleh `Abdullah ibn `Umar r.a. yang menggambarkan bahwa seolah-olah laki-laki mempunyai kelebihan dalam hal ibadah sehingga wanita dikatakan memiliki “kekurangan akal” dan “kekurangan agama”. Maksud dari kata-kata “kekurangan akal” itu adalah persaksian dua perempuan sama kualitasnya dengan seorang laki-laki dan maksud dari “kekurangan agama” itu adalah karena hanya kaum perempuanlah yang mengalami menstruasi. Di samping itu, yang menyebabkan seolah-olah ada perbedaan adalah faktor budaya yang ada dalam kehidupan masyarakat setempat.
- C. Bidan Sebagai Seorang Khalifah fi al-Ardl
Pada ayat yang lain dan senada juga Allah swt berfirman: Ingatlah ketika Tuhanmu berfrman kepada para malaikat “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi “. Mereka (malaikat) berkata “Mengapa Engkau hendak menjadikan khalifah di bumi itu sedangkan orang itu akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?”. Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui” (Q,s. al-Baqarah/2: 30).
Kedua ayat suci di atas tidak menunjukkan sama sekali adanya hukum Tuhan, apakah kekuasaan itu berada pada laki-laki atau perempuan? Sehingga dari sinilah saya bisa menarik satu kesimpulan bahwa seorang perempuan – termasuk di dalamnya kita para profesional di bidang kebidanan – dalam menjalankan profesi atau keahliannya adalah sama dan atau setara dengan kaum laki-laki.
Dalam menjalankan profesinya – sebagai bentuk kekhalifahannya – seorang bidan haruslah mendasari tugasnya itu sebagai satu ibadah sehingga profesi itu adalah bagian dari kewajiban agama juga. Hal ini memang berhubungan erat sekali dengan kekuasaan Allah yang dibentangkan secara luas untuk dikerjakan, sebagaimana arti firman-Nya: “Dialah yang memperlihatkan kepadamu tanda-tanda (kekuasaan)-Nya dan menurunkan untukmu rezeqi dari langit. Dan tiadalah mendapat pelajaran kecuali orang-orang yang kembali kepada Nya” (Q.s. al-Mu’min/40: 13).
- D. Bidan Sebagai Seorang Ibu
Dengan ayat ini, maka kata al-Nisa menunjukkan jender perempuan, di mana porsi pembagian hak tidaklah semata-mata ditentukan oleh realitas biologis sebagai perempuan atau laki-laki melainkan berhubungan erat dengan faktor realitas jender yang ditentukan oleh budaya di mana orang itu berdiam. Tetapi, kata al-Nisa dalam surah al-Bagarah/2: 222 menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah istri-istri. Selain itu kita menjumpai kata al-Mar-ah. Antara kata al-Nisa dan al-Mar-ah lebih cenderung kepada maksud tugas reproduksi kaum perempuan, sedangkan satu lagi kata yaitu Untsa yang mana kata ini lebih menekankan pada aspek biologis atau seks (kelamin).
Berkenaan dengan perannya sebagai seorang ibu, seorang bidan semakin terhormat di hadapan Allah karena ada dua alasan: Pertama, menjalankan tugasnya sebagai pihak yang antara lain membantu seorang perempuan yang akan melahirkan seorang manusia di dunia ini. Kedua, menjadi ibu dari anak-anaknya yang lahir dari rahim (kasih sayang)-nya. Dengan itu, maka pantas jika Nabi Muhammad memberi jawaban yang meyakinkan sang penanya ketika dia berkata: “Kepada siapa aku berbuat baik ya Rasulullah?”, Rasulullah menjawab: Ibumu! Kata ini diulangi oleh beliau tiga kali, baru setelah itu beliau menambahkan: Bapakmu!
- E. Profesi Bidan Dalam Pandangan Islam
Nah, yang menarik kita pelajari bersama sebenarnya adalah mengapa bidan dan profesi kebidanannya itu harus dari pihak perempuan. Ini tidak mustahil ide dasar awalnya adalah karena faktor biologis, etik-moral dan akhlaq itu sendiri yang sejalan dengan nilai-nilai agama mana pun, terutama Islam. Terutama sekali ketika seorang bidan dalam membantu atau menolong persalinan seorang perempuan yang berasal dari jenisnya sendiri, misalnya, di mana pada saat itu aurat seorang wanita semuanya terbuka tanpa tutup apa-apa.
Tetapi, dilematisnya sekarang ialah adanya kaum pria yang mengambil spesialisasi kebidanan dan kandungan, di mana dari segi akhlaq melihat aurat yang bukan muhrimnya dengan profesi dan keahlian yang tidak tertutup kemungkinan di kalangan dokter-dokter dari kaum pria itu terkadang menimbulkan gejala dan fakta yang melahirkan perilaku menyimpang. Padahal terhadap etika dilarang melihat aurat yang bukan muhrimnya itu tertera di dalam Alquran surah al-Nur/24: 30-31.
- F. Profil Akhlaq Seorang Bidan
Pertama, sebagai seorang muslimah, seorang bidan harus menunjukkan dirinya sebagai yang menjalankan tugasnya secara profesional, penuh tanggung jawab dan di atas segalanya adalah niat ibadah semata kepada Allah.
Kedua, seorang bidan harus dan wajib mensyukuri nikmat ilmu dan profesinya. Lewat itulah seorang bidan bisa beramal seluas-luasnya baik dalam konteks hablun min Allah wa hablun min al-Nas (hubungan jalinan kepada Allah dan manusia).
Ketiga, karena profesi seorang bidan banyak berhubungan dengan manusia dalam arti individu dan keluarga, maka lewat profesinya memungkinkan hal itu dijadikan sebagai sarana perluasan hubungan ukhuwah Islamiyah.
Keempat, setiap bidan hendaknya meningkatkan kualitas intelektual, memperluas wawasan keilmuan dan referensi untuk menunjang karier terutama dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu, teknologi dan informasi.
Kelima, seorang bidan senantiasa menanamkan keyakinan pada diri sendiri bahwa apa yang dilakukannya itu mampu ia pertanggungjawabkan konsekuensinya di akhirat kelak. Oleh karena itu, berbuat yang ahsan (terbaik) dalam menjalankan profesi dari waktu ke waktu adalah filosofi akhlaq Islam yang harus diwujudkan pada semua lapisan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar